MURHANSYAH, SP
Sub-Substansi Pelayanan Informasi dan PPID
Sub-Substansi Pelayanan Informasi dan PPID mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan informasi publik dan PPID;
- melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan informasi publik dan PPID;
- melaksanakan layanan pelayanan informasi publik dan PPID;
- melaksanakan layanan pengaduan masyarakat;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi pelayanan informasi publik dan PPID;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan informasi publik dan PPID;
- membangun, mengembangkan, dan memelihara, serta mengevaluasi aplikasi dalam pelayanan informasi publik dan PPID;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.