MURHANSYAH, SP

Sub-Substansi Pelayanan Informasi dan PPID

Sub-Substansi Pelayanan Informasi dan PPID mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan informasi publik dan PPID;
  3. melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan informasi publik dan PPID;
  4. melaksanakan layanan pelayanan informasi publik dan PPID;
  5. melaksanakan layanan pengaduan masyarakat;
  6. memberikan bimbingan teknis dan supervisi pelayanan informasi publik dan PPID;
  7. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan informasi publik dan PPID;
  8. membangun, mengembangkan, dan memelihara, serta mengevaluasi aplikasi dalam pelayanan informasi publik dan PPID;
  9. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!